Hari ini seperti biasa, ketika saya udah nyampe di warnet buat nulis Blog (maklum belon ada koneksi internet sendiri, tapi lagi ngumpulin duit buat langganan Internet BroadBand) saya melihat suatu “maklumat” dari pihak kepolisian, begini isinya:
Himbauan dari KEPOLISIAN RESORT MALANG (berdasarkan surat edaran dari POLDA JATIM No.POL B/2530/IX/2007/RESKRIM) kepada seluruh User / pengguna Warnet di Malang, Dihimbau untuk tidak membuka website / situs-situs PORNOGRAFI bagi pelanggar akan dikenakan sanksi pidana, pelanggaran 282 KUHP, tentang kejahatan kesopanan.
DENGAN ANCAMAN HUKUMAN MAKSIMAL 1 TAHUN PENJARA.
Sebuah ancaman yang tentunya “menakutkan” bagi yang sering buka situs-situs porno. Setelah membacanya saya pun “iseng-iseng” ingin membuka situs porno yang cukup terkenal, saya pun lalu mengetikkan nama dari situs yang ingin saya tuju pada adress bar firefox. Setelah saya menekan tombol Enter maka keluarlah halaman dari situs tersebut, karena belum “puas” dengan satu situs saja, maka saya pun membuka dua situs lagi dan halaman kedua situs itu pun muncul di layar komputer.
Saya pun berpikir kok pihak warnet tidak menginstal software untuk memblokir situs-situs porno agar program dari pihak Kepolisian bisa berjalan sukses. Kalau hanya mengandalkan “maklumat” tersebut dan berharap timbulnya kesadaran masyarakat/pengguna warnet untuk tidak membuka situs-situs porno tersebut, saya rasa usaha dari Kepolisian sia-sia saja, padahal Kan banyak software-software gratis di internet buat ngeblok situs porno.
Mungin pihak warnet tidak mau memblokir situs-situs porno tersebut karena takut kehilangan pelanggan, hal ini mungkin disadari oleh pihak warnet karena menurut survei, Indonesia termasuk salah satu negara pengakses situs porno terbesar di Dunia.
Saran dari saya sich agar pihak Kepolisian membuat “maklumat” yang isinya agar seluruh warnet yang ada di Malang agar segera memblokir semua situs-situs porno, bagi yang melanggar aturan ini maka diancam dengan ditutupnya warnet dan semua komputernya disita oleh pihak kepolisain sebagai barang bukti. Kalau “maklumat” ini bisa diedarkan, Insya Allah program dari Kepolisian bisa terlaksana dan kota Malang pun bebas dari situs porno.
Terakhir ada satu pertanyaan dari saya, “bagaimana dengan pengguna internet rumahan? Langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan pihak Kepolisian guna memberantas pengaksesan situs porno bagi pengguna internet rumahan?
Wallahu A’lam
Malang, 6 Januari 2008





Leave a reply